SELAMAT DATANG, SUGENG RAWUH, WELCOME

SELAMAT MENIKMATI INFORMASI YANG KAMI SAJIKAN DALAM BLOG INI.

SECARA UMUM DAN SEBAGIAN BESAR MERUPAKAN CATATAN PRIBADI YANG SIFATNYA PUBLIC CONSUMPTION DAN SEBAGIAN LAGI ADALAH BERITA UP TO DATE BAIK INSTANSIONAL, REGIONAL MAUPAUN NASIONAL.

Minggu, 21 November 2010

Apakah hewan tak berhak untuk dikubur?

Pertanyaan dalam judul tersebut beberapa minggu ini menghantui dalam benak saya. Hal ini karena dalam beberapa hari terakhir, setiap dalam perjalanan, saya melihat bangkai kucing, anjing dan paling banyak tikus berada di sepanjang perjalanan. Khususnya bangkai tikus justeru sengaja dibuang ke jalanan agar digilas mobil dan tidak membuat bau.

Melihat suasana tersebut, saya berfikir dalam hati, apakah dalam syariah Nabi kita tidak mencontohkan penanganan terhadap bangkai ini ? (saya belum mengetahui hal ini)

Namun dikisahkan dalam peristiwa pembunuhan pertama kali yang dilakukan oleh anak Adam, diceritakan bahwa Allah memberikan petunjuk mellaui burung merpati yang berkelahi dan mati, maka salah satu burung yang hidup menguburkan burung yang mati. Hal ini tentunya merupakan assunnah dan sewajarnya jika kita ikuti.

Hal lain dari kajian estetika yakni, binatang tersebut adalah makhluk Allah sama dengan manusia. Bayangkan jika banyak binatang yang menjadi bangkai dan berserakan di jalanan, mengakibatkan penyakit yang dapat dihamburkan melalui tanah dan udara. Maka dengan menguburkannya kita dapat menghindarkan diri dari penyakit.

Dari segi lain misalnya adab dan orang yang beriman, dapat dibayangkan jika manusia pada saatnya nanti dilakukan penguburan sebagaimana bangkai binatang tersebut ? naudzubillah.

Oleh karena itu inti dari tulisan saya ini hanya mengetuk dan membuat kesadaran kepada kita semua agar mau melakukan penguburan terhadap hewan yang mati. (khususnya yang berdarah).... semoga bermnanfaat